Membangun Daerah dari Sinergi: Kuliah Umum Diklat RKPD Hadirkan Perspektif Strategis Eksekutif–Legislatif

FISIPOL UGM melalui Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerja Sama (PPKK) menyelenggarakan Kuliah Umum bagi peserta Diklat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Angkatan 1 pada Rabu (19/11). Kuliah umum ini menghadirkan Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP. sebagai narasumber dengan topik “Sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Pembangunan.”

Kegiatan Diklat Penyusunan RKPD ini merupakan bagian dari program pendampingan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi dalam menyusun dokumen perencanaan yang menjadi bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Melalui diklat ini, peserta diharapkan memperoleh pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman baru dalam penyusunan RKPD 2026, mampu mempraktikkan pengetahuan tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan lapangan, serta meningkatkan kapasitas instansi pemerintah dalam menghasilkan dokumen RKPD yang lebih berkualitas. Salah satunya melalui Kuliah Umum yang diisi oleh Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP.

Dalam paparannya, Dr. Mada menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dalam proses pembangunan. Meskipun bukan bagian dari struktur pemerintah daerah, DPRD memiliki hubungan kemitraan sejajar dengan kepala daerah sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014. Kemitraan tersebut diwujudkan melalui persetujuan pembentukan Perda, mekanisme laporan pertanggungjawaban, konsultasi berkala, dan persetujuan kerja sama daerah.

Dr. Mada juga menjelaskan dinamika relasi birokrasi politisi melalui sejumlah model teori seperti Weberian, harmoni, hingga permusuhan, yang menggambarkan posisi tawar antara birokrat yang memiliki kecakapan teknis dan informasi, serta politisi yang memiliki legitimasi publik dan kontrol anggaran. Relasi ini menjadi faktor penting dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Lebih lanjut, kuliah ini menyoroti tantangan dalam menyatukan pendekatan teknokratis pemerintah daerah dengan kepentingan politik yang diartikulasikan oleh DPRD. Hal ini dinilai krusial agar kebijakan pembangunan dapat berjalan efektif, inklusif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dr. Mada juga menguraikan secara komprehensif siklus perencanaan dan penganggaran tahunan, mulai dari Musrenbang, penyusunan RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS, hingga APBD—serta peran beragam aktor seperti SKPD, Bappeda, DPRD, masyarakat, ormas, hingga partai politik.

Terkait peran DPRD, Dr. Mada menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi representasi publik, pengawasan, serta penyeimbang kekuasaan eksekutif. Instrumen seperti Pokok-Pokok Pikiran menjadi saluran penting bagi DPRD dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan pernyataan pendapat untuk memastikan kebijakan dan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Di akhir sesi, Dr. Mada menyampaikan bahwa efektivitas pengawasan DPRD sangat dipengaruhi oleh regulasi, hubungan dengan eksekutif dan aktor politik lain, kompetensi anggota, ketersediaan sumber daya, sistem kepartaian, serta keterhubungan DPRD dengan masyarakat. Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak.

Dengan terselenggaranya kuliah umum ini, diharapkan peserta Diklat Penyusunan RKPD 2026 tidak hanya memahami aspek teknokratis dalam perencanaan pembangunan, tetapi juga mampu membangun kolaborasi yang konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya DPRD. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan. PPKK FISIPOL UGM berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas pemerintah daerah melalui program-program pelatihan dan pendampingan yang strategis ke depannya.