Respon Pemerintah Menanggapi Limbah Medis COVID-19

Yogyakarta, 30 Juli 2020 — Creative Hub Fisipol UGM kembali hadir dengan menggelar Sharing Session yang bertajuk “Sampah Medis Menggunung, Siapa yang Menanggung?” pada Kamis sore (30/6). Edward Nixon Pakpahan, Ph.D, selaku Kasubdit Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Sektor Prasarana dan Jasa KLHK menjadi narasumber dalam diskusi kali ini. Acara berlangsung melalui platform Google Meet dan dimulai pukul 16.00 WIB dengan dimoderatori oleh Ramadhanti Firmaningsih, knowledge management Creative Hub.

Limbah medis yang terus meningkat di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu bahaya laten yang tidak banyak diperhatikan. Bahaya tersebut bersumber dari beberapa hal; seperti rumah sakit yang belum memiliki pengelolaan limbah medis yang memadahi, maupun limbah medis yang tidak tersentral akibat beberapa pasien melakukan karantina mandiri, –sehingga sampah tidak terkumpul menjadi satu di rumah sakit— (Tirto.id, 2020).

Pada situasi pandemi, disebutkan sudah terdapat beberapa alur regulasi KLHK terkait pengelolaan limbah medis COVID-19, yaitu:

– Pada 22 Maret 2020, dikeluarkan Surat MENLHK No. 167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 perihal Pengelolaan Limbah Medis pada Fasyankes Darurat COVID-19 kepada Kepala BNBP/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

– Pada 24 Maret 2020 dikeluarkan SE.2/MENLH/PSLB3/PLB.3/3/2020 ttg Pengelolaan Limbah Infeksius (LB3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), yang secara garis besar memuat tiga hal: Penanganan Limbah Infeksius dari Fasyankes, Penanganan Limbah Infeksius dari ODP di Rumah Tangga, dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.

– Pada 30 Maret 2020 dikeluarkan Surat Dirjen PSLB3 No. S.156/PSLB3/PKPLB3/PLB.2/3/2020, tgl 30 Maret 2020 perihal PLB3 Masa Darurat Penanganan COVID-19 kepada Perusahaan Pengelola dan Pengangkut Limbah B3 Infeksius.

– Pada 20 April 2020 dikeluarkan Surat Dirjen PSLB3 No. S-194/PSLB3/PLB.2/4/2020 tgl 20 April 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan COVID-19 kepada Kepala DLH Provinsi seluruh Indonesia.

Terkait pengelolaan limbah medis COVID-19 untuk memutus rantai penularan, dalam pemaparannya, Edward menyebutkan ada enam kegiatan yang umum dilakukan semua pihak, diantaranya:

  1. Optimalisasi Pengolahan Limbah Infeksius oleh RS
  2. Optimalisasi Pengolahan Limbah Infeksius oleh Jasa Pengangkut dan Pengolah Limbah B3
  3. Penyediaan Drop Box di Area Publik
  4. Alternatif Pemusnahan di Kiln Semen
  5. Penanganan limbah masker dari Masyarakat, ODP, dan PDP
  6. Pembangunan fasilitas pemusnah limbah medis: insinerator limbah B3 medis oleh KLHK di 32 Provinsi

Edward juga memaparkan bagaimana respon Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan limbah medis COVID-19. Di Yogyakarta sendiri, hingga Juni 2020, Pemda telah melaksanakan SE MenLHK dan melapor kepada KLHK mengenai sampah atau limbah COVID-19 dari shelter karantina sudah ditindaklanjuti Pemda dengan membangun TPS di lokasi dan dikelola pihak ketiga. Pemda juga menerima masukan asosiasi RS DIY agar KLHK dapat memastikan pengumpul/pengolah di pusat mampu menampung APD atau limbah B3 infeksius serta mencegah atau mengantisipasi jangan sampai ada permainan harga kelola. Begitu pun RS telah melakukan penanganan sesuai SOP Kemenkes.

Pada akhir pemaparan, Edward menunjukkan informasi/data resmi situasi pengelolaan limbah medis COVID-19. Pada grafik timbulan limbah medis COVID-19 periode Maret-Mei, diperoleh bahwa DKI Jakarta menempati posisi tertinggi, kedua adalah Yogyakarta, dan ketiga adalah Jawa Tengah. Secara nasional, rata-rata limbah medis COVID-19 yang dihasilkan adalah di atas 400 ton per bulan. (/Wfr)