RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat di Ranah Digital

Yogyakarta, 8 Oktober 2021─Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM berkolaborasi dengan Facebook menyelenggarakan Digital Expert #3 dengan menghadirkan empat narasumber yaitu Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR RI dan Tim Panja RUU PDP, Noudhy Valdryno, Manager Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Timor Leste, Maharum Kusuma Pertiwi, Dosen Fakultas Hukum UGM, dan Kalis Mardiasih, Penulis dan Aktivis dengan concern mengenai isu-isu perempuan. Pada kesempatan kali ini, acara diselenggarakan secara daring melalui Live Youtube dan dipandu oleh Faiz Rahman, Peneliti CfDS sebagai moderator. Acara ini diikuti oleh 786 peserta dengan fokus pembahasan mengenai hak-hak masyarakat di ranah digital dalam RUU PDP.Membuka sesi acara, moderator menyampaikan beberapa pengantar pembuka. Perkembangan teknologi yang begitu besar berpengaruh bagi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik, bahkan sampai dengan hukum. Sejak kemunculan internet dan globalisasi perkembangan pengaruh yang ada juga cukup signifikan bagi dunia cyber

Perluasan perkembangan teknologi di Indonesia merambah hingga ke sektor HAM dan Demokrasi, hal ini dapat dilihat dari peningkatan isu-isu dalam ranah digital seperti UU ITE hingga perlindungan data pribadi. Saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi, meskipun sebagian sudah diatur dalam beberapa peraturan pelaksanaan, namun hal ini, belum efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, 

Secara substansi, RUU PDP merupakan kerangka regulasi yang akan mengatur berbagai persoalan mengenai perlindungan data pribadi. Pembahasan RUU ini menjadi fokus dari Komisi 1 DPR RI dan dari Pemerintah diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Pembahasan dalam rancangan undang-undang ini juga berjalan cukup kompleks, hingga saat ini keputusan terkait otoritas lembaga masih menjadi kendala utama, hal ini menjadi cukup rumit karena bertujuan untuk mencegah terjadinya different treatment pada implementasinya di kemudian hari.

Pembahasan RUU PDP memang bukanlah hal yang mudah. Berbagai kompleksitas di dalamnya merupakan hal yang cukup penting sehingga diperlukan kesepahaman dari berbagai pihak. Meski demikian, kebijakan ini cukup dinantikan berbagai kalangan, RUU ini juga menunjukkan adanya komitmen dalam memberikan jaminan regulasi bagi perlindungan data pribadi sehingga pembahasan yang panjang diharapkan dapat menghasilkan produk regulasi yang benar-benar bermanfaat dan dapat berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. (/Mdn)