#Kendalikan Privasimu: Yang Perlu Kita Tahu Soal Privasi dan Data Pribadi

Yogyakarta, 25 September 2020—Dalam rangka membahas isu-isu privasi dan data pribadi di internet, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Facebook Indonesia. Pamflet, dan Kelas Muda Digital (Kemudi) bekerja sama dengan Korps Mahasiswa Komunikasi UGM (Komako) mengadakan Seminar “Saatnya #Kendalikan Privasimu: Yang Perlu Kita Tahu Soal Privasi dan Data Pribadi” seri Yogyakarta. Salah satu pusat kajian di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Center for Digital Society (CfDS), juga turut berpartisipasi dalam seminar ini dengan menghadirkan perwakilan Yuliana Khong sebagai pembicara.

Selain dari CfDS, seminar ini juga menghadirkan perwakilan dari berbagai stakeholder lain untuk memperkaya perspektif pembahasan, seperti pemerintah—diwakili oleh Tuaman Manurung dari Kemenkominfo, akademisi—diwakili oleh Novi Kurnia, Ph.D., selaku Dosen Ilmu Komunikasi UGM, platform media sosial—diwakili oleh Dessy Septiane dari Facebook Indonesia, dan organisasi masyarakat sipil—diwakili oleh Fietyata Yudha dari Pusat Studi Forensika Digital UII. Dengan Diva Diandra dari Komako sebagai pembaca acara dan Resa Temaputra dari Kemudi sebagai moderator, acara yang diadakan melalu platform Zoom Meeting ini dimulai pukul 15.00 WIB.

Beberapa hari sebelum penyelenggaraan acara, para penyelenggara pun juga mengadakan beberapa acara kecil yang sejalan dengan topik yang diangkat dalam seminar. Tidak hanya itu, Komako, Kemudi, dan Pamflet juga beberapa kali mengunggah infografis mengenai perlindungan data pribadi dan privasi di dunia digital guna meningkatkan kesadaran individu.

Meski begitu, ternyata pemerintah selaku pemangku kebijakan juga memiliki peranan yang sama pentingnya dengan kesadaran individual perihal perlindungan privasi dan data pribadi di ranah digital, baik dari segi edukasi maupun regulasi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Tuaman Manurung, bahwa pemerintahh Indonesia melakukan empat upaya perlindungan data pribadi masyarakatnya, meliputi dukungan regulasi, pengawasan perlindungan data pribadi (PDP) di sektor kominfo, menyiapkan implementasi dan pengembangan ekosistem, dan edukasi literasi, serta peningkatan kesadaran terkait PDP.

Perihal regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, sebut Tuaman, hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara komprehensif mengatur dan menjadi payung PDP di seluruh sektor—regulasi tersebut tersebar, berada terpisah di undang-undang tiap sektor. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah membuat peraturan yang lebih komprehensif dan kuat untuk perlindungan data pribadi di Indonesia. Isu tersebut dibenarkan oleh Novi Kurnia, Dosen Ilmu Komunikasi UGM. Selain membahas seputar regulasi perlindungan data pribadi di berbagai negara, Novi juga banyak memaparkan contoh, data, dan kasus terkait pelanggaran, kebocoran, serta kampanye perlindungan data pribadi.

Sebagai penyedia layanan digital, Facebook Indonesia yang diwakili oleh Dessy Septiane, juga melakukan upaya-upaya perlindungan data pribadi para penggunanya, mulai dari edukasi berupa kampanye di luar platform, hingga peningkatan kontrol, kebijakan, dan pengaturan platform. Agar lebih jelas, Dessy menampilkan bagaimana pengaturan privasi terbaru yang ditawarkan oleh Facebook, Instagram, serta Whatsapp.

Meski berbagai pihak sudak melakukan upaya perlindungan data pribadi, sayangnya masyarakat—dalam konteks ini khususnya mahasiswa—masih belum memiliki kesadaran tingkat tinggi terkait keamanan digitalnya. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh CfDS, dan dipaparkan oleh Yuliana Khong, kemampuan pembuatan konten dan pengetahuan tentang keamanan perangkat berada di skor terendah dari semua tingkat kompetensi digital. Hasil menunjukkan bahwa hanya 31,58% responden yang memeriksa fitur keamanan dan konfigurasi perangkat secara teratur. Yuliana pun menawarkan beberapa solusi universal yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak dalam meningkatkan kesedaran terkait keamanan digital, termasuk di dalamnya perlindungan data pribadi dan privasi.

Lebih rinci, Fietyata Yudha memaparkan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh individu dalam meningkatkan keamanan digital masing-masing. Bisa dimulai dari memeriksa akun media sosial yang dimiliki, rutin memeriksa surel, lebih hati-hati dengan dokumen penting, menghindari menggunakan wifi gratis, menggunakan password yang lebih rumit, memerhatikan dan tidak mengizinkan akses cookies yang tidak penting, menggunakan two factor authentication, hingga menggunakan aplikasi pengaman tambahan seperti antivirus.

Penjelasan-penjelasan dari para pembicara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang sebelumnya sudah disampaikan melalui kolom komentar dan QnA. Dengan terjawabnya pertanyaan-pertanyaan tersebut, para pembicara pun secara bergantian menyampaikan penyataan penutupnya sebelum akhirnya moderator menutup diskusi. Setelah dipandu oleh pembawa acara untuk foto bersama, seminar pun resmi diakhiri pukul 17:35 WIB. Bagi yang tidak sempat bergabung dengan seminar ini, dapat menonton tayangan ulanganya di kanal Youtube Pamflet Generasi. (/hfz)