Yogyakarta, 13 November 2024—Diseminasi hibah riset mahasiswa PSdK hari ke-3 digelar secara daring yang bertajuk “Perlindungan Pengrajin Batik Perempuan Anggota Asosiasi Batik Mukti Manunggal”. Riset ini ditulis oleh mahasiswa PSdK, Raden Roro Seraphine Kalista Drupadi yang menggali mekanisme perlindungan perajin batik perempuan dalam Asosiasi Batik Mukti Manunggal.
Riset ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perempuan yang terserap di sektor tenaga kerja informal. Sektor informal dianggap sebagai alternatif pekerjaan bagi perempuan karena lebih fleksibel sehingga perempuan tetap dapat bekerja sembari menjadi ibu rumah tangga. Begitupun dalam hal ini termasuk para perajin batik perempuan yang berada di sektor informal, akan tetapi bekerja tanpa adanya perlindungan sosial sehingga berstatus pekerja rentan.