Yogyakarta, 6 Agustus 2025—Kebijakan pemblokiran rekening “menganggur” oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi di masyarakat. Puluhan juta rekening yang tidak menunjukan aktivitas dalam tiga bulan terakhir dikategorikan sebagai dormant atau rekening pasif. Dikatakan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah tindak pidana penyalahgunaan rekening pasif untuk praktik ilegal, seperti pencucian uang dan jual beli rekening.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo menyebut, kebijakan PPATK tersebut termasuk salah satu bentuk “brute-force” atau kebijakan yang sifatnya coba-coba dan kurang memertimbangkan banyak aspek. Menurutnya, bukan pertama kali pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang kurang matang. “Sudah sekian kali rakyat menyaksikan bahwa kebijakan yang diambil oleh rezim pemerintah sekarang ini kurang profesional yang jika dibiarkan berulang-kali terjadi akan berpotensi semakin menggerus legitimasi Presiden,” ucapnya.