Tingkatkan Mutu UU Administrasi Kependudukan, Komisi II DPR RI Gandeng FISIPOL UGM Laksanakan Konsultasi Publik Lintas Sektor

Yogyakarta, 12 Maret 2026 ─ Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada menunjukkan komitmen dalam mengawal arah kebijakan publik di Indonesia dengan berkontribusi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan” yang dilaksanakan di Ruang Sidang Dekanat pada Kamis (12/3).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh kunci dalam perumusan kebijakan nasional, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, S.I.P., M.Si., serta Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Novianto Murti Hartanto, S.H., M.H. Kehadiran para pembuat undang-undang di kampus ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan pandangan kritis dari kalangan akademisi maupun praktisi terkait RUU Administrasi Kependudukan.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Wawan Mas’udi, Ph.D. menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi bagi keseluruhan tata kelola pemerintahan di Indonesia. “Persoalan adminduk adalah hulu dari seluruh sistem pelayanan dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan oleh negara. Bukan semata-mata layanan apa yang diberikan, tetapi bagaimana negara sejak awal bisa mengadministrasikan penduduknya secara tepat dan akurat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wawan menambahkan bahwa negara yang baik adalah negara yang mampu memenuhi hak-hak penduduknya. Sehingga melalui inisiasi dan kolaborasi lintas sektor ini, FISIPOL berharap RUU Kependudukan nantinya dapat mengembalikan regulasi tersebut ke hulu urgensinya. 

Memasuki sesi diskusi inti yang diawali dengan pengantar dari moderator dilanjutkan pemaparan pakar akademisi UGM, yakni Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (Fakultas Hukum) dan Dr. Nurhadi Susanto (FISIPOL) sebagai narasumber utama. Diskusi ini kemudian ditanggapi secara komprehensif oleh jajaran akademisi pendamping dari FISIPOL, Fakultas Hukum, Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). 

Turut hadir pula memberikan tanggapan dari unsur pemerintahan daerah, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DIY, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, serta perwakilan BPJS Kesehatan DIY.

Secara keseluruhan diskusi ini berfungsi sebagai platform untuk mendorong dialog dan kolaborasi di antara berbagai sektor, memperkuat gagasan bahwa perbaikan administrasi kependudukan adalah tanggung jawab bersama. Wawasan yang diperoleh dari acara ini berperan dalam membentuk masa depan undang-undang di Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dalam akses layanan administrasi kependudukan.