Siaga Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, FISIPOL Crisis Center Siapkan Empat Layanan

Yogyakarta, 13 Juli 2024-Guna mencegah dan mengatasi adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, FISIPOL Crisis Center menyediakan empat layanan mulai dari pelaporan hingga fasilitator edukasi. 

FISIPOL Crisis Center atau FCC merupakan unti kerja di bawah Career Development Center (CDC) yang bertugas melakukan, mengoordinasikan, dan/atau memantau upaya pencegahan hingga pemulihan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus FISIPOL UGM. 

Menurut Arie Eka dari Divisi Pelaporan dan Pelayanan FCC, terdapat empat layanan terpadu diantaranya pelaporan kasus, pendampingan dan pemulihan psikologis, konseling hukum, serta fasilitator edukasi. 

Layanan tersebut terbuka untuk seluruh sivitas akademik FISIPOL sebagai manifestasi atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Ke-5 Kesetaraan Gender karena berupaya menghapus diskriminasi pada semua bentuk kekerasan seksual. 

Pertama, pelaporan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan melalui tiga kanal yaitu pelaporan langsung, rujukan/ laporan dari program studi atau lembaga lain, reach out korban atau menawarkan bantuan FCC jika ditemukan kabar adanya tindak kekerasan seksual. 

Kedua, pendampingan dan pemulihan psikologis yang dimulai dengan assessment oleh konselor lalu dokumentasi serta verifikasi kasus. 

“Setelah laporan masuk, bergantung dengan kenyamanan penyintas ya ingin dengan staf FCC atau dengan Psikolog FCC yg akan melakukan assessment kondisi penyintas terlebih dahulu,” jelas Eka dalam wawancara. 

Jika kondisi darurat, maka laporan penyintas dirujuk ke penanganan kedaruratan sehingga dapat menerima penanganan medis dari rumah sakit atau konseling dengan psikolog. 

Ketiga, konseling hukum sebagai bentuk penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual. Terdapat dua jalur penyelesaian yaitu penyelesaian hukum (peradilan) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penyelesaian etik melalui tim investigasi khusus. 

Pembentukan tim investigas khusus yang bertugas memberi sanksi pada musyawarah putusan menjadi upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Ke-16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh dengan membuka akses hak asasi manusia bagi seluruh penyintas kekerasan seksual. 

Terakhir, layanan sebagai fasilitator edukasi kekerasan seksual. FCC membuka kerjasama dengan pihak-pihak eksternal yang berniat mendukung inisiatif FISIPOL UGM menjadi kampus damai yang bebas dari kekerasan seksual. 

Mekanisme pencegahan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan melalui transformasi pada empat bidang yang terdiri atas pengajaran, dan kemahasiswaan, penelitian pengabdian dan kerjasama, infrastruktur dan tata ruang kampus, serta tata kelola kelembagaan. 

Apabila Anda ingin melaporkan kasus kekerasan seksual dapat datang langsung ke kantor FISIPOL Crisis Center, menghubungi nomor hotline (081227912402), atau mengisi formulir ugm.id/FormulirPengaduanFCC. (/noor)