Akademisi Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM Bedah Kerentanan Pekerja Gig di Era AI Dari Pengemudi Transportasi Online hingga Pekerja Kreatif.

Yogyakarta, 10 April 2026 – Lanskap ketenagakerjaan di era digital kini dihadapkan pada kompleksitas baru, seiring dengan makin masifnya campur tangan kecerdasan buatan di berbagai platform penyedia kerja. Merespons fenomena tersebut, dosen Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UGM, Suci Lestari Yuana menggelar pelatihan riset partisipatoris bertajuk “Dampak AI terhadap Pekerja Gig di Indonesia”. Riset inovatif ini merupakan bagian dari program hibah EQUITY UGM yang didanai langsung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan sekaligus menjadi keberlanjutan riset Yuana sebelumnya yang menyoroti isu Kolonialisme AI yang berjudul “The Plight of Female Gig Workers in Indonesia”

Sesi perdana pelatihan telah sukses dilaksanakan pada Senin (6/4)yang mengupas risiko AI terhadap kondisi pekerja gig. Materi yang dibahas secara mendalam mencakup perdebatan etika AI, ancaman eksploitasi pekerja, hingga risiko kerentanan privasi dan eksploitasi data. Pendekatan partisipatoris dalam riset ini diwujudkan dengan menggandeng tiga kelompok pekerja gig sebagai co-researcher , yakni pekerja ojek/taksi daring, fotografer lepas, dan pekerja kreatif. Sesi awal ini secara khusus mengundang komunitas pekerja di Yogyakarta dan sekitarnya, di antaranya Wakanda Yogyakarta, Aliansi Driver Online, Sepeta Indonesia, dan serikat pekerja SINDIKASI.

Adapun tim peneliti terdiri dari kolaborasi lintas disiplin, di antaranya Muhammad Rum (Dosen Ilmu Hubungan Internasional), Alvi Syahrina (Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik), mahasiswa S2 HI UGM Faisal Javier dan Daru Samudro, mahasiswa S1 HI UGM Muhammad Ilyan Faris, serta Peneliti Institute of International Studies (IIS) UGM, Chivalrous Elnatan Nugrajati.

Dalam perspektif Hubungan Internasional, studi ini merespons percakapan global terkait pemenuhan hak kerja yang layak (decent work) bagi pekerja platform. Mengacu pada pendekatan STAIR (Sciences, Technology, and Arts in International Relations), keberadaan AI kini ditempatkan bukan sekadar sebagai instrumen pasif, melainkan sebuah entitas non-manusia yang memiliki kekuatan mengendalikan kebijakan, pola hubungan kerja, hingga lanskap pekerja gig lewat algoritma. Untuk membedah hal tersebut tim mengadaptasi kerangka Masyarakat Teknologi Global, sebuah gagasan konsorsium inisiasi Hiroshima University yang menyoroti empat pilar kompetensi warga teknologi: wawasan, sikap, keterampilan, dan etika.

Dari serangkaian diskusi tersebut, salah satu kekhawatiran utama yang mengemuka adalah kecenderungan pengembangan AI yang masih elitis dan dimonopoli oleh perusahaan raksasa. Hal ini kerap berujung pada pengambilan keputusan algoritmik yang sepihak dan merugikan pekerja. Berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam yang telah mulai menata kebijakan tata kelola AI dan pekerja gig, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar di sektor regulasi.

Peneliti berharap hasil dari rangkaian riset ini mampu menjadi pijakan dalam penyusunan regulasi nasional. “Dalam konteks Indonesia, harapannya diskusi seperti ini bisa berkontribusi pada perumusan kebijakan, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden terkait pekerja platform, dengan memasukkan prinsip responsible AI. Artinya, perusahaan perlu bertanggung jawab atas sistem AI yang mereka gunakan, termasuk mendorong transparansi, inklusivitas, serta mencegah praktik-praktik eksploitatif.” Ungkap Yuana. Di tingkat akar rumput, pelatihan ini juga ditargetkan mampu melipatgandakan daya tawar pekerja saat bernegosiasi dengan pihak platform.

Rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan dua sesi pelatihan tambahan pada tanggal 15 dan 16 April 2026, yang akan secara khusus melibatkan kelompok pekerja fotografer dan pekerja kreatif. Tim peneliti juga membuka pintu kolaborasi seluas-luasnya bagi komunitas maupun instansi yang ingin mendalami isu AI dan nasib pekerja gig di Indonesia.