Sejak disahkan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 12 Februari 2018 silam, UU MD3 membawa gejolak pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di jagat dunia maya. Dalam berbagai lini media sosial, perbincangan mengenai UU MD3 tersebut menjadi salah satu topik terhangat di kalangan warga net. Suara pun terpecah menjadi dua, ada yang mendukung, namun banyak pula yang menentang karena dianggap membuat lembaga legislatif menjadi tidak tersentuh.
Berdasarkan fenomena di atas, Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM mengadakan penelitian tentang “Sentimen terhadap Isu UU MD3 di Twitter dan Portal Berita Daring.” Penelitian ini bertujuan untuk melihat reaksi dan opini masyarakat Indonesia terhadap polemik UU MD3 di jagat dunia maya.