SIARAN BERITA
Enam tahun sejak berlakunya konvensi bom tandan yang melarang semua penggunaan, pembuatan, pemindahan, dan penimbunan bom tandan, Indonesia sebagai penanda tangan konvensi masih belum melakukan ratifikasi.
1 Agustus 2016
YOGYAKARTA- Pada tanggal 1 Agustus 2010 Konvensi Bom Tandan (Convention on Cluster Munitions) berlaku secara hukum, setelah sebelumnya diadopsi pada 30 Mei 2008 dan ditandatangani pada 3-4 Desember 2008.
Konvensi ini mengatur mengenai pelarangan penggunaan, pembuatan, pemindahan, dan penimbunan bom tandan. Selain itu, konvensi ini juga mengatur mengenai bantuan dan pendampingan terhadap korban, termasuk juga mekanisme penghancuran persediaan senjata.