Bahas Peran Negara dalam Menjamin Perlindungan HAM, DPP FIsipol Gelar Kuliah Umum Bersama Praktisi

Yogyakarta, 14 Februari 2025─Kuliah umum bertajuk “Holding the State Accountable: Human Right Commitmentss and Intitutional Responsibility” membahas peran negara dan lembaganya dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Melalui diskusi yang menghadirkan para praktisi HAM, kuliah umum ini berusaha melihat wujud komitmen negara serta akuntabilitas lembaga yang menjamin hak asasi manusia di Indonesia.

Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dilaksanakan bila tidak ada mekanisme, atau ketika mekanisme pelaksanaan HAM tersebut lemah. Meskipun mekanisme HAM telah diatur dalam tingkat internasional seperti Prinsip-Prinsip Paris, namun setiap ada pelanggaran HAM di tingkat domestik maka penyelesaiannya mendahulukan mekanisme nasional. Sementara itu, institusi perlindungan HAM nasional cukup beragam KPAI, Komnas Perempuan, hingga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk itu, seminar yang diselenggarakan program studi Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini bertujuan menilik standar-standar kerja yang dilakukan lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Acara ini dilaksanakan secara luring di Ruang Seminar Timur Fisipol UGM dengan mengundang Anis Hidayah (Komisioner Komnas HAM), Andy Yetriyani (Ketua Komnas Perempuan) sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Dr. Rangga Dachlan (Dosen Fakultas Hukum UGM). Anis Hidayah membuka kelas umum dengan elaborasi fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam rangka menegakkan HAM sesuai dengan yang dimandatkan perundang-undangan. Pada tahun 2024, Komnas HAM menginisiasi penilaian impelementasi perlindungan HAM kepada kementrian dan lembaga negara.

“Mulai tahun lalu, kami melakukan penilaian atau audit HAM pada 7 institusi nasional yang dilihat dari beberapa aspek seperti penilaian hak atas kebebasan beropini dan berekspresi, hak atas kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, serta hak bekerja,” ujar Anis dalam pemaparannya.

Kuliah umum ini menjadi ajang refleksi tentang peran negara dan lembaganya dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Dengan mendorong diskusi antara para ahli, akademisi, dan masyarakat, acara ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada wacana yang lebih luas tentang penguatan mekanisme hak asasi manusia di Indonesia dan sekitarnya.