Yogyakarta, 07 Mei 2026─Center for Digital Society (CfDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kembali, CfDS Response yang mengusung tajuk “Pemberlakuan PP TUNAS: Mengartikan Kesetaraan Perlindungan Anak di Platform Digital”, acara ini dilangsungkan pada Kamis (7/5) secara daring.
Peneliti CfDS yang juga bertindak sebagai pemandu acara, Semeion Bintang Ridho Aunillah, membuka sesi diskusi dengan menyoroti urgensi krusial di balik lahirnya kebijakan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak ini. “Penggunaan teknologi digital pada anak layaknya pisau bermata dua. Di satu sisi, platform digital menawarkan ruang untuk anak belajar, berekspresi, dan berkembang. Tetapi di sisi lain, ada banyak sekali dampak negatif yang bermunculan ketika anak menggunakan media digital, seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi data privasi, dan yang paling parah adalah kekerasan digital pada anak,” ungkap Semeion.
Berangkat dari kekhawatiran tersebut, pemerintah mengesahkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Peraturan ini diimplementasikan secara teknis melalui Kepmenkomdigi 140/2026 dan Kepmenkomdigi 142/2026, yang mengatur secara rinci mengenai pembagian kategori usia, mekanisme pengawasan, hingga tahapan eskalasi sanksi.

Turut membedah polemik kebijakan ini, Peneliti CfDS, Ayom Pratita Purbandani, memaparkan temuan dari riset yang dilakukan timnya. “Dalam response kali ini, kami melakukan penelitian kecil untuk mencoba mendekati isu ini melalui tiga hal. Melalui analisis media sosial, kami ingin melihat respons publik menggunakan dataset komentar TikTok dari siswa-siswa terdampak PP TUNAS, yang kemudian kami petakan menggunakan Topic Modelling. Kami juga melakukan Comparative Regulatory Analysis untuk membandingkan Indonesia dengan negara-negara lain dalam menyikapi perlindungan anak di ekosistem digital,” urai Ayom.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Ayom menyoroti implikasi kebijakan yang lebih luas. Penelitian ini memposisikan masifnya komentar di TikTok bukan sekadar “noise internet” atau kebisingan dunia maya semata, melainkan bentuk nyata dari artikulasi pengalaman digital generasi muda. Hal ini menegaskan sebuah makna krusial bahwa anak muda seyogianya dipahami sebagai subjek politik digital, produsen pengetahuan, sekaligus stakeholder (pemangku kepentingan) kebijakan.
“PP TUNAS pada dasarnya memang lahir dari kekhawatiran nyata mengenai keamanan anak saat online. Namun, implementasinya masih sangat state-centric dan paternalistik,” tegas Ayom. Ia menambahkan bahwa keberadaan PP TUNAS ini menunjukkan tiga hal penting terkait ekosistem digital di Indonesia: adanya tren peningkatan intervensi negara terhadap platform, pergeseran menuju internet yang semakin ter-regulasi, serta terjadinya transformasi relasi antara negara, platform, dan warga digital.Transformasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang berkeadilan untuk menjamin kesejahteraan anak dan membebaskan mereka dari segala bentuk kekerasan.