Mengupayakan Perbaikan Sistem Pemilu, Perludem dan Polgov UGM Bahas Urgensinya

Yogyakarta, 20 Februari 2025─Merespons isu kebijakan pemilu tanah air yang dinilai masih memiliki banyak kekurangan, Perludem dan Polgov UGM menggelar seminar bertajuk “Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu”. Acara yang diselenggarakan di Auditorium Lantai 4 Mandiri Fisipol ini turut mengundang Khirunnisa Nur Agustyanti (Direktur Eksekutif Perludem), Abdul Gaffar Karim (Dosen Fisipol

UGM), Zainal Arifin Mochtar (Dosen Hukum UGM), Feri Amsari (Dosen FH UNAND) sebagai pembicara dan Fadli Ramadhanil (Program Manager Perludem) sebagai moderator diskusi.

Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai sangat penting untuk menjawab tantangan dan kebutuhan sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang. Dengan mengupayakan peningkatan kualitas demokrasi, salah satu usulan utama yang dibahas dalam seminar ini adalah pemisahan antara Pemilu serentak nasional dan lokal. Selain itu, Perludem juga mengusulkan penerapan sistem Mixed Member Proportional (MMP) sebagai alternatif sistem pemilu yang lebih inklusif. Sistem MMP diyakini dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi keterwakilan kelompok marginal, meningkatkan legitimasi hasil pemilu, dan mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa. Dengan sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu sehingga menghasilkan proses politik yang lebih akuntabel.

Pemisahan ini diharapkan dapat mengurangi beban teknis dan administratif penyelenggaraan pemilu, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik. Menurut Abdul Gaffar Karim penataan pemilu di Indonesia sudah menjangkau aspek manajemen dan teknis, tetapi belum dengan partisipasi bermakna. Perubahan UU Pemilu seharusnya melibatkan partisipasi riil yang bermakna dari masyarakat agar menghasilkan dampak kebijakan yang pro demokrasi. “Penataan sistem pemilu ke depan itu harus memastikan sistem pemilu kita itu bisa mendorong meaningful participation (partisipasi bermakna), bisa mendorong true demand, yakni rakyat benar-benar tahu apa yang dia inginkan,” ujar Abdul Gaffar.

Acara yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh mahasiswa, aktivis, pemangku kebijakan, serta masyarakat yang peduli terhadap masa depan demokrasi Indonesia ini menjadi wadah mendorong terciptanya akuntabilitas intrumen demokrasi. Seminar ini juga menjadi momentum untuk mendorong dialog konstruktif dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam upaya memperbaiki sistem hukum pemilu di Indonesia. (/noor)