Pembekalan KKN: Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Yogyakarta, 20 Mei 2022─Fisipol Crisis Center (FCC) Fisipol UGM memberikan pembekalan bagi mahasiswa Fisipol UGM yang terdaftar Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode 2 tahun 2022, dengan menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” pada Jumat (20/5). Acara ini diisi oleh dua pembicara di bidangnya, yakni Nurul Kurniati dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center dan Arie Eka Junia dari Fisipol Crisis Center.

Pembekalan KKN ini bertujuan untuk membekali mahasiswa mengenai bagaimana penanganan dan pelaporan tindak kekerasan seksual yang mungkin terjadi selama masa KKN pada Juni-Agustus mendatang. Pembekalan ini diikuti oleh perempuan dan laki-laki, dengan sebagian besar peserta adalah perempuan.

Secara umum, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, atau fungsi reproduksi secara paksa. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, meskipun perempuan masih menjadi korban yang sangat rentan.

“Penyebab kekerasan seksual biasanya dikarenakan adanya relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan, di mana kontruksi sosial menempatkan perempuan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki,” tutur Nurul.

Jenis kekerasan seksual terbagi menjadi perilaku kontak dan perilaku non-kontak. Perilaku kontak seperti menyentuh area pribadi, membelai, meraba, mencium, dan hal-hal lain yang bersentuhan dengan fisik. Sedangkan perilaku non-kontak seperti memperlihatkan materi pornografi, memperlihatkan area vital manusia, mengintip orang mandi, memotret untuk tujuan seksual, dan sebagainya. Adapun dampak kekerasan seksual bisa secara fisik, psikologis, dan sosial.

Sementara itu, Arie Eka Junia menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan terhadap korban kekerasan seksual, yakni pelaporan. Fisipol Crisis Center sebagai unit penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Fisipol UGM, menerima pelaporan kasus melalui tiga jalur yaitu pelaporan langsung, rujukan, dan reach out.

“Kalau rujukan biasanya pelaporan dari lembaga lain yang merujuk kasus kekerasan seksual ke FCC. Lalu, reach out itu ketika kita mendengar adanya suatu kasus dan yang terlibat adalah warga Fisipol UGM, maka kita melakukan pendekatan ke korban apakah mau dibantu dan lain sebagainya. Sedangkan pelaporan langsung dapat menghubungi kanal komunikasi milik FCC,” ungkap Arie.

Lebih lanjut, langkah penanganan korban setelah adanya pelaporan yaitu terdiri dari assessment kondisi, dokumentasi dan verifikasi kasus, serta pendampingan penanganan dan pemulihan korban yang berjalan secara bersamaan. Setelah proses dokumentasi dan verifikasi kasus selesai, korban akan didampingi untuk penyelesaian kasus baik secara hukum ataupun etik.

“Penyelesaian hukum ketika kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib atau ke kepolisian, sedangkan penyelesaian etik bisa dilakukan secara internal atau lingkup fakultas ketika kedua belah pihak merupakan mahasiswa Fisipol UGM,” ucap Arie.

Sebagai informasi, pelaporan langsung bisa dilakukan dengan menghubungi kanal berikut:
1. Hotline: 0812 2791 2402
2. Formulir Pelaporan Kasus: ugm.id/FormulirPengaduanFCC
3. Email fisipolcrisiscenter@gmail.com, Instagram @fisipolcrisiscenter
(/WP)