
Yogyakarta, 4 Juni 2025—Magister MKP FISIPOL UGM kembali menyelenggarakan Publicness Forum dengan tajuk “Kolaborasi dalam Menciptakan Ruang Aman : Sinergi NGO, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Jombang”. Forum ini turut melibatkan beberapa pemangku kepentingan terkait, di antaranya : Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.M (Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Polri); AKBP. Moh Nur Hidayat S.H., S.I.K., M.M (Kapolres Kabupaten Jombang); dr. Pudji Umbaran, M.KP (Kepala Dinas PPKB-PPPA Kabupaten Jombang); serta Ana Abdillah S.H.I (Direktur WCC (Woman Crisis Center Jombang). Melalui forum ini, ditujukan untuk membuka dialog partisipatif untuk menemukan solusi konstruktif dalam menciptakan ruang aman yang bebas dari kekerasan seksual.
Dialog partisipatif ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jombang. Tercatat dalam data WCC, bahwa Kabupaten Jombang menempati peringkat keempat tertinggi kasus terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur yang terus meningkat hingga tahun 2025. Maraknya kasus kekerasan seksual ini sekaligus membedah implementasi regulasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan tahun 2022.
Merespons UU Nomor 12 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Jombang dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). “Kami atas lahirnya Undang-Undang TPKS Nomor ee 12 tahun 2020 kemarin di mana di dalamnya diamanatkan bahwa setiap kabupaten kota harus mendirikan UPT kami saat itu langsung berproses untuk mengajukan visitasi dengan segala persiapan yang ada dari provinsi segera kami harus membentuk UPT PPA di Kabupaten Jombang. Dan alhamdulillah melalui visitasi itu, kemudian disetujui oleh Ibu gubernur dan kemudian mendapat rekomendasi untuk didirikan PT PPA dan langsung saat itu kita upayakan bisa berdiri. Dan kami mengajukan kepada pimpinan bupati waktu itu dan alhamdulillah pada akhir tahun 2022 tepatnya adalah pertengahan Desember sampai dengan akhir Desember Ibu Bupati mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) nomor 70 tahun 2022 melahirkan UPT PPA,” ungkap Pudji. Kemudian juga dilakukan revisi terbaru Perda pada April 2025 yang memperluas ruang lingkup jangkauan sampai dengan trauma healing dan Rumah Aman Kabupaten Jombang.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten tidak bekerja sendiri, melainkan teknis penanganan kasus juga dibantu oleh masyarakat. Terutama merujuk pada tahap rehabilitasi korban, UPTD PPA Kabupaten Jombang telah mengadakan perjanjian dengan NGO, khususnya WCC hingga komunitas-komunitas masyarakat lainnya.
Dari segi penegakan hukum, penanganan kasus kekerasan seksual bersifat adaptif sesuai dengan konteks kasus. Dalam pengertian lain, tidak serta merta UU TPKS dikesampingkan dalam tahapan penegakan hukum, melainkan mempertimbangkan relevansi unsur hukum dengan fakta kasus.