Tingkatkan Perhatian Terhadap Isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), FCC Gelar Webinar Bahas NCII dan Sextortion

Yogyakarta, 17 Juli 2025–Fisipol Crisis Center (FCC) UGM, kembali menyelenggarakan webinar dengan tajuk “Digital Survivor : Bangkit dari Jerat Sextortion dan Non-Consensual Intimate Images (NCII)”. Isu yang diangkat tersebut menyoroti perihal maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang banyak terjadi di media sosial dewasa kini. Maka dari itu, diskusi ini mengundang dua narasumber yang bernaung mengadvokasikan isu di bidang terkait, yaitu Chatarina Pancer Istiyani (Komisi Paripurna Komnas Perempuan) dan Nabillah Saputri (SAFEnet).

NCII dan sextortion merupakan bentuk KBGO yang dilakukan dengan menyebarkan konten tanpa persetujuan korban. NCII merupakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan pihak yang terdapat dalam konten terkait. NCII mencakup berbagai macam bentuk kekerasan, seperti sexploitation dan cyber stalking. Sexploitation atau eksploitasi seksual secara daring di sini termasuk sextortion, yakni eksploitasi seksual secara daring yang terjadi ketika pelaku melakukan pemerasan (misalnya, untuk mendapatkan uang, meminta untuk melakukan hubungan seksual, atau konten tambahan) yang diikuti dengan penyebaran konten intim.  Intensi pelaku antara kedua bentuk kekerasan daring tersebut berbeda, jika NCII dilakukan tanpa izin dan tanpa ancaman kepada korban sebelum menyebarkan konten; sedangkan sextortion biasanya sudah ada ancaman kepada korban sebelumnya.  

“Kami (Komnas Perempuan) menerima mandat untuk penyebaran pengetahuan. Itu dalam arti adalah penyebaran pengetahuan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.  Dalam hal ini termasuk KBGO dan juga penanganannya,” ungkap Chatarina. 

Consent atau persetujuan menjadi sebuah hal yang fundamental untuk melindungi korban dari manipulasi consent. Terdapat beberapa unsur consent, di antaranya : 1) Freely given (kedua belah pihak dapat memilih); 2) Reversible (dapat berubah sewaktu-waktu); 3) Informed (terinformasi secara baik); 4) Enthusiastic (merasa puas atas pilihannya), 5) Specific (terinci dari awal hingga akhir); 5)Considered (penuh pertimbangan); 6)Partisipatory (pelibatan tindakan antar kedua belah pihak). 

Korban kekerasan juga berhak untuk mendapatkan pemulihan untuk mendapatkan keadilan. Komnas Perempuan maupun organisasi masyarakat sipil, khususnya SAFEnet, saling menjalin kerja sama dalam pemulihan korban kekerasan. Catatan tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, menemukan bahwa korban-korban kekerasan menginginkan adanya pemulihan, seperti menghapus konten-konten digital yang merendahkan martabat korban, pemulihan nama baik korban dari pencemaran identitas, serta pendampingan secara psikologis. 

Melalui diskusi antar pemangku kepentingan dapat meningkatkan perhatian masyarakat terhadap isu kekerasan. Hal ini juga termasuk dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan selain dengan cara menjaga data dan informasi pribadi. “Dan bagaimana ruang aman untuk perempuan itu sendiri?. Sebenarnya kita juga sering banget untuk ngebuka (publikasi). Bahwa tadi juga Mbak Katarina sudah menjelaskan bahwa ada juga publikasi gitu mengenai KBGO.Terus juga di SAFEnet kita juga ada Awaskbgo.id,” terang Nabillah.