Program Studi Magister DPP FISIPOL UGM Selenggarakan Kuliah Tamu Mengulik Kebebasan Beragama Sebagai Penakar Kapasitas Negara

Yogyakarta, 8 Mei 2026─Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal isu-isu demokrasi dan hak asasi manusia. Melalui Program Studi Magister Ilmu Politik, DPP FISIPOL UGM menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Kebebasan Beragama sebagai Uji Kapasitas Negara dan Rule of Law” pada Jumat (8/5). Acara yang berlangsung di Lab. Big Data ini menghadirkan Dr. Hurriyah, akademisi Departeman Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), sebagai dosen tamu.
Kuliah tamu ini merupakan bagian dari mata kuliah Institusi Politik dan Demokrasi yang diampu oleh Dr. Abdul Gaffar Karim. Dalam forum ini, diskursus mengenai Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) tidak hanya dipandang sebagai isu hak asasi manusia yang abstrak, melainkan instrumen empiris untuk membedah sejauh mana sebuah negara mampu menjalankan fungsinya secara demokratis dan adil.
Dr. Hurriyah menekankan bahwa isu KBB adalah “laboratorium” nyata untuk menguji kualitas institusi politik. KBB ini menguji apakah negara mampu memberikan pengakuan dan perlindungan setara bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. “Bagaimana negara mengelola kontestasi negosiasi ini memperlihatkan sejauh mana negara memiliki kapasitas mengatur dan memperlakukan rule of law, apakah sangat longgar lentur atau justru sangat legit,” ungkap Hurriyah.

Hurriyah turut membagikan temuan risetnya di Sumba mengenai masyarakat penghayat kepercayaan. Ia menceritakan bagaimana hambatan administratif berdampak domino pada pemenuhan hak dasar manusia. Banyak penghayat kesulitan mendapatkan buku nikah karena kepercayaan mereka tidak diakui secara resmi oleh sistem administrasi negara. Dampaknya, anak-anak mereka tidak memiliki akta kelahiran yang sah.
Tanpa akta kelahiran, anak-anak tersebut kesulitan mengakses pendidikan dasar. Syarat administrasi berupa kartu identitas yang mencantumkan kolom agama menjadi penghalang besar. Jika kolom agama tidak diisi, kepercayaan mereka dianggap tidak ada, yang berujung pada tidak keluarnya KTP. “Jadi tidak hanya agama dan kepercayaan mereka yang tidak diakui, tapi hak untuk mengakses pelayanan-pelayanan publik administratif tidak diakui sama sekali,” tegas Hurriyah. Fenomena ini menunjukkan bahwa tanpa pengakuan terhadap KBB, hak kewarganegaraan seseorang bisa hilang sepenuhnya.
Bagi FISIPOL UGM, penyelenggaraan kuliah tamu ini menjadi ruang strategis untuk mengajak mahasiswa pascasarjana berpikir kritis melampaui teks akademis. Dengan membedah kasus-kasus marginalisasi seperti di Sumba, mahasiswa didorong untuk melihat bahwa kapasitas negara diukur dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan. Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan perspektif baru dalam perumusan kebijakan publik yang lebih inklusif dan memperkuat pilar-pilar demokrasi di Indonesia.