• Tentang UGM
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Riset
  • WebMail
  • DigiLib Center
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Fisipol
    • Sambutan Dekan
    • Visi dan Misi
    • Struktur Fakultas
    • Sejarah
    • Departemen
      • Departemen Ilmu Hubungan Internasional
      • Departemen Ilmu Komunikasi
      • Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik
      • Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
      • Departemen Politik dan Pemerintahan
      • Departemen Sosiologi
    • Keterlibatan Internasional
    • Inovasi 4.0
    • Merchandise
      • Katalog Merchandise
      • Hubungi Kami
  • Akademik
    • Program
      • Sarjana (S1)
      • Magister (S2)
      • Doktoral (S3)
      • Immersion
      • International Undergraduate Program (IUP)
    • Sistem Penerimaan
      • Mahasiswa S1
      • Mahasiswa S2
      • Mahasiswa S3
      • Mahasiswa IUP
      • International Students
    • Akademik
      • Kalender
      • Penerimaan
  • Riset dan Publikasi
    • Direktori
    • Unit Riset dan Publikasi
  • Pendukung
    • Unit Pendukung
    • Materi Publikasi
    • Fasilitas
  • Informasi Publik
  • Beranda
  • Berita
  • Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Perlu Dikaji Ulang

Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Perlu Dikaji Ulang

  • Berita, PUB
  • 27 Oktober 2016, 08.59
  • Oleh: fisipol
  • 0

Seminar berjudul “Liberalisasi Telekomunikasi: Dominasi Investasi Asing atau Kemandirian Ekonomi?” yang telah diselenggarakan pada Senin (24/10) lalu oleh Center for Digital Studies (CfDS) Fisipol UGM ini menyoal tentang revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit. Peraturan Pemerintah tersebut akan direvisi untuk mendorong efisiensi sebesar dua triliun dengan adanya kebijakan yang menganjurkan jasa telekomunikasi untuk berbagi spectrum dan jaringan (spectrum and network sharing) dan coverage layanan harus mau ditumpangi operator lain.

Menurut Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I DPR-RI yang hadir sebagai pembicara, jika revisi kedua peraturan pemerintah ini diloloskan maka akan terjadi regulation capture dimana negara tidak berpihak pada industri nasional namun berpihak kepada pasar karena kendali informasi akan dikuasai asing. Sedangkan Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan efisiensi sebesar dua triliun yang dicanangkan pemerintah terkait revisi PP Nomor 52 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 ini tidak sebanding dengan kerugian lebih besar yang akan mengikutinya akibat kompetisi tidak sehat di industri telekomunikasi yang akan menurunkan pendapatan industry dan berdampak pula pada penurunan pendapat negara. Yustinus juga mengungkapkan adanya kekhawatiran transfer pricing atau pergeseran profit ke luar negeri sehingga Indonesia justru tidak menikmati keuntungannya. Hal senada diutarakan oleh Arie Sudjito, pembicara dari Departemen Sosiologi Fisipol UGM, Arie bahkan menyatakan bahwa revisi PP Nomor 52 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 sebagai hal yang ‘ultra-liberalisasi’ yang kontraproduktif dengan Nawacita yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, ketiga pembicara menyarankan agar revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit ditunda terlebih dahulu dan dikaji lagi dengan melibatkan publik dalam penyusunan kebijakannya, karena nantinya masyarakat juga-lah yang terdampak kebijakan ini. Selain itu, harus dipastikan agar kebijakan telekomunikasi ini tidak pro asing namun berpihak kepada industri nasional dan masyarakat luas. (Nurul)

Revisi Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Perlu Dikaji Ulang

Tags: fisipol fisipolugm ugm

Berita Terbaru

  • Fisipol UGM Diskusikan Relasi antara Politik, Kekuasaan, dan Posisi Perempuan dalam Sejarah Demokrasi
  • Serukan Perdamaian di Tengah Krisis dalam Tema, FISIPOL UGM Gelar Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
  • FISIPOL UGM Terjunkan Relawan Mahasiswa Program Fisipol Mengajar di Tiga Titik Lokasi
  • FISIPOL UGM Sosialisasikan Penerimaan Program Pascasarjana Gelombang 4 Pada Calon Mahasiswa Baru
  • FISIPOL UGM Gelar Pisah Sambut dan Ramah Tamah Kepengurusan Baru Departemen dan Program Studi 
  • [RILIS] FISIPOL UGM Lepas 12 Relawan Pendidikan Program Rehabilitasi Pendidikan di Aceh
Universitas Gadjah Mada

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Sosio Yustisia No.1, Bulaksumur, Yogyakarta 55281, Indonesia
E: fisipol@ugm.ac.id
P: +62(274) 563362
F: +62(274) 551753

Tentang Fisipol

  • Sambutan Dekan
  • Sejarah
  • Struktur Fakultas
  • Visi dan Misi
  • Departemen

Akademik

  • Kalender Akademik
  • Kalender Penerimaan
  • Program
  • Sistem Penerimaan
    • Informasi Publik

Riset Publikasi

  • Pendukung
  • Bookmark
  • Riset dan Publikasi
  • Materi Publikasi

Aktual

  • Berita
  • Agenda Fisipol
  • Informasi Umum
  • Fisipol Hari Ini
  • YouTube Channel

INFORMASI PUBLIK

  • Permohonan Informasi Publik
  • Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Informasi Wajib Berkala
  • Australia-Indonesia in Conversation (AIC)

© 2018 | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju