Yogyakarta, 29 Oktober 2019—Registrasi data identitas yang valid dalam SIM seluler menjadi aspek regulasi yang penting dalam menanggulangi bahaya kejahatan siber, menurut I Ketut Prihadi Kresna Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). I Ketut Prihadi Kresna menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk “Danger of Online Fraud in Digital Era” yang dilaksanakan pada Selasa lalu sebagai bagian dari rangkaian diskusi Digitalk oleh CfDS UGM.
“Registrasi identitas seperti Nama dan NIK saat membeli SIM itu sangat penting untuk melawan kejahatan Siber, maka dari itu kalau mau membeli SIM, belilah yang belum terregistrasikan” ujar I Ketut Prihadi Kresna. Pasalnya marak kejahatan siber seperti penipuan, pemerasan, dan pemalsuan identitas yang memanfaatkan kelalaian dalam disiplin regulasi tersebut. Sehingga diharapkan penerapan regulasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hal tersebut bisa meningkat kedepannya.