Yogyakarta, 10 November 2020—Polemik omnibus law dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama setelah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober. Media sosial menjadi wadah bagi pihak pro dan kontra untuk menyebarkan percakapan dengan narasi sebagai upaya menggerakkan dan membentuk opini masyarakat.
Drone Emprit, sebuah analisis sitem media sosial berbasis data dengan teknik analisis jaringan sosial (social network analysis), mempelajari tren-tren percakapan yang muncul, narasi yang ditangkap, serta siapa saja yang terlibat melalui kata kunci Omnibuslaw, Omnibus Law, Ciptaker, dan Cipta Kerja di Twitter. Hasil analisis tersebut disampaikan dalam Digital Future Discussion (Difussion) #38 oleh Center for Digital Society (CfDS) UGM bersama pendiri Drone Emprit, yaitu Ismail Fahmi (9/11).