Yogyakarta, 30 April 2019—“Paradigma ekonomi negara developmentalism didorong oleh faktor eksternal berupa investasi asing menjadi faktor penyebab kebijakan tenaga kerja Indonesia yang semakin fleksibel”, ujar Ari Hernawan, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Gadjah Mada, dalam acara MAP corner edisi hari buruh di Fisipol UGM Unit II.
Beliau memulai acara tersebut dengan penjelasan kebijakan tenaga kerja di Indonesia, seperti UU no. 13 tahun 2003 yang alasan dibentuknya adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan ekonomi di Indonesia. Negara memiliki kewajiban berperan menjadi pihak ketiga yang bersifat netral dan mengimbangkan antara buruh dan pengusaha, memiliki kepentingan tersendiri yaitu untuk melakukan pembangunan ekonomi.