Jumat (8/9) bertempat di Ruang Sidang Dekanat Fisipol UGM dilaksanakan Uji Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Pekerjaan Sosial. Forum ini diikuti oleh 16 orang peserta yang mewakili unsur-unsur Badan Keahlian DPR RI, Staf Pengajar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) dan Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI).
Menanggapi RUU tersebut, Badan Keahlian DPR RI, Staf Pengajar Departemen PSdK dan Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia mengadakan pernyataan bersama menyoal Rancangan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Dalam diskusi tersebut, RUU Praktik Pekerjaan Sosial perlu dikaji ulang.