Yogyakarta, 17 September 2026─PolGov Forum bertajuk “Reformasi Politik Kepemiluan di Indonesia” diselenggarakan pada pagi ini, Kamis (17/9) di Auditorium Mandiri Fisipol UGM, Gedung BB Lt. 4. Forum yang terbuka untuk umum ini hadir untuk membahas dinamika serta agenda reformasi politik dan kepemiluan di Indonesia.
Acara ini menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi kepemiluan sebagai narasumber, Dr. Abdul Gaffar Karim (Dosen DPP UGM), Prof. Ramlan Surbakti (Guru Besar Ilmu Politik UNAIR), serta Sri Surani, S.P. (Komisioner KPU DIY). Jalannya diskusi dipandu langsung oleh Dr. Arya Budi, Dosen DPP UGM, selaku moderator.
Komisioner KPU DIY, Sri Surani, S.P. membedah persoalan elektoral dari sudut pandang penyelenggara. Salah satu isu krusial yang ia soroti adalah tren calon tunggal yang kian meningkat, seperti yang marak terjadi pada Pilkada 2024.
Kondisi ini, menurut Surani, membatasi ruang pilihan dan akses informasi. KPU sebagai penyelenggara memang terikat pada aturan untuk tetap menjalankan tahapan pemilihan, namun esensi dari kontestasi itu sendiri menjadi pertanyaan besar.
“Itu berdampak pada pemilih karena tidak punya ruang untuk memilih lebih banyak. Tidak punya kecukupan (pilihan). Informasi hanya satu, itu saja. Tetapi kami selaku penyelenggara pemilu tetap melaksanakan proses itu. Seluruh tahapan tetap kami lakukan. Ya, sehingga secara prosedural pemilu itu terjadi. Tapi kalau bicara tentang substansi kompetisi, apakah itu terjadi? Itu yang menurut saya kita harus refleksi bersama,” ungkap Sri.
Menyambung hal tersebut, Dr. Abdul Gaffar Karim menyoroti ironi kemunduran demokrasi yang justru kerap bermula dari sistem kepemiluan. Ia menggarisbawahi bahwa pihak yang berpotensi merusak pemilu seringkali adalah mereka yang terpilih dari proses tersebut. Gaffar menegaskan, pemilu yang ideal sejatinya harus terukur dari seberapa besar kemanfaatan yang dirasakan oleh rakyat.
“Kemanfaatan itu ada lima, yaitu manfaat representatif, korektif, protektif, manfaat citizenship (kewarganegaraan), dan terakhir adalah manfaat policy (kebijakan),” tuturnya.
Gaffar kemudian merinci kelima aspek tersebut yang praktiknya dinilai masih jauh dari ideal. Secara representatif, pemilu diharapkan mampu melahirkan perwakilan yang benar-benar memperjuangkan kepentingan publik. Dari sisi korektif, masyarakat semestinya memiliki kapasitas untuk menghukum atau mengoreksi keburukan pemerintahan melalui bilik suara, namun kapasitas ini dirasa belum sepenuhnya terbangun.
Lebih lanjut, ia menyayangkan lemahnya manfaat protektif, dimana pemilu belum mampu melindungi rakyat dari sentralisasi kekuasaan elite yang manipulatif. Manfaat keempat, yakni citizenship, idealnya memberikan kedaulatan penuh kepada masyarakat sesuai prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat”. Terakhir, pemilu harus memberikan manfaat kebijakan (policy), di mana rakyat memiliki daya tawar untuk turut menentukan arah kebijakan pascapemilu.
Melalui pemaparan dari berbagai perspektif ini, PolGov Forum diharapkan mampu memantik kesadaran publik untuk tidak hanya melihat pemilu sebagai prosedur administratif lima tahunan, melainkan menuntut kembalinya substansi demokrasi yang berpihak pada kedaulatan rakyat.