Kenali Cara Pelaporan dan Alur Penindakan Kekerasan Seksual di FISIPOL Crisis Center (FCC) UGM

Yogyakarta, 12 November 2024─Dalam langkah signifikan menuju promosi kesetaraan dan akuntabilitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di institusi akademik, FISIPOL Crisis Center (FCC) di Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk melaporkan dan menangani kasus kekerasan seksual. Inisiatif ini dilakukan oleh Career Development Center (CDC) yang bertujuan mencegah dan memfasilitasi pemulihan dari insiden kekerasan seksual di lingkungan kampus FISIPOL.

FCC menyediakan berbagai saluran bagi individu untuk melaporkan insiden kekerasan seksual. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor FCC atau secara daring melalui nomor hotline 081227912402 atau melalui formulir pengaduan yang tersedia di ugm.id/FormulirPengaduanFCC. 

FCC juga melakukan penjangkauan berdasarkan laporan yang diterima dari saksi atau teman penyintas, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada kasus yang terabaikan. Selain itu, FCC juga terbuka dalam menerima laporan kasus kekerasan seksual dari rujukan formal dapat dilakukan oleh departemen dan unit di FISIPOL UGM.  Aksesibilitas dalam penerimaan pengaduan kekerasan seksual  dari berbagai cara ini penting untuk memastikan bahwa penyintas merasa aman dan didukung oleh berbagai pihak. 

Setelah menerima laporan, FCC segera mengambil tindakan untuk melakukan dokumentasi dan verifikasi rincian informasi terkait insiden kekerasan seksual. Langkah ini termasuk mengumpulkan informasi tentang identitas pelapor, terduga penyintas, terduga pelaku, dan kronologi kejadian. Proses ini dilakukan dalam jangka waktu ketat 3 x 24 jam, menekankan komitmen FCC terhadap respons yang tepat waktu dan efektif.

Penindakan kasus kekerasan seksual di FCC mengikuti dua jalur yang berbeda, yakni penyelesaian hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku atau penyelesaian etik yang mencakup penjatuhan sanksi kepada pelaku dan memberikan restitusi kepada penyintas. Pendekatan ganda ini mencerminkan dedikasi FCC terhadap akuntabilitas hukum dan integritas institusi.

Untuk kasus yang diselesaikan melalui langkah etik membutuhkan proses investigasi lebih lanjut yang berlangsung hingga dua bulan. Investigasi ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Dekanat dan Komite Etik FISIPOL UGM. Ketelitian proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua bukti dipertimbangkan sebelum keputusan diambil. 

Setelah investigasi selesai dan bukti yang cukup dikumpulkan, musyawarah diadakan untuk menentukan sanksi etik yang tepat terhadap pelaku. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mempertanggungjawabkan pelaku tetapi juga untuk mengembalikan rasa keadilan bagi penyintas, memperkuat komitmen FCC terhadap kesetaraan dan dukungan bagi semua individu yang terkena dampak kekerasan seksual.

Pendirian FCC dan mekanisme pelaporannya adalah langkah vital menuju terciptanya lingkungan akademik yang lebih aman dan lebih adil di UGM. Dengan memprioritaskan suara penyintas dan memastikan bahwa semua laporan ditangani dengan hati-hati dan mendesak, FCC telah menetapkan standar akuntabilitas di dalam institusi pendidikan.