Mengawal Hak Warga Desa: Diskusi Publik Tolak Koperasi Desa Merah Putih sebagai Ancaman Demokrasi Ekonomi

Yogyakarta, 20 Mei 2026—Social Research Centre Universitas Gadjah Mada bersama dengan Caksana Institute mengadakan diskusi publik untuk menanggapi permasalahan yang ada pada kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengancam demokrasi ekonomi.

Dr. Andreas Budi Widyanta, sebagai salah satu pembicara, menegaskan bahwa konsep KDMP saat ini telah menyimpang jauh dari cita-cita awal konsep koperasi Mohammad Hatta. “Koperasi lahir karena ada kebutuhan bersama dari para anggotanya, yang kemudian dikelola secara demokratis tanpa adanya sekat majikan-buruh. Sebaliknya, KDMP adalah wujud nyata dari korporatisme negara,” tegasnya.

Selain itu, Widyanta juga menceritakan bagaimana kebijakan KDMP dipaksanakan dengan menyandera dana desa. “Dari total anggaran dana desa nasional sebesar 60,57 triliun, sekitar 34,57 triliun langsung dikunci untuk program ini. Secara ekonomi politik, fenomena ini dapat dianalisis sebagai penjarah ruang fiskal desa atau fiscal enclosure yang dilegalkan oleh regulasi,” ujarnya.

Wiwit Triraharjo, selaku Ketua Carik Kulon Progo Ngayogyakarta Hadiningrat (Cakraningrat), juga bercerita bagaimana kehendak negara dipaksakan kepada desa melalui Bintara Pembina desa. “Kalo ada peneliti yang mengatakan bahwa namanya koperasi desa itu dipaksakan, ya itu memang benar. Jadi yang namanya menteri desa itu kan punya kepanjangan tangan yang namanya pendamping desa, kalau desa belom membentuk itu (KDMP) ya diuyak-uyak,” ujarnya. 

Selain Widyanta dan Triraharjo, pembicara lain seperti Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Wasingatu Zakiyah juga turut memberikan pengetahuan mereka dalam diskusi ini. Prof. Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bagaimana KDMP dapat digunakan oleh rezim sebagai alat patronase politik untuk memenangkan pemilu 2029. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang manipulasi struktur koperasi untuk kepentingan politik, yang merusak proses demokrasi.

Zakiyah, di sisi lain, menjelaskan langkah-langkah litigasi dan non-litigasi konstitusional yang dapat diambil oleh individu terhadap ancaman KDMP ini. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum dan mobilisasi komunitas dalam menjaga demokrasi ekonomi dan hak-hak warga desa.

Diskusi publik ini dilaksanakan untuk memantik kesadaran dalam gerakan untuk mengawal hak dan demokrasi ekonomi warga desa.

Mengingat tantangan yang terus berlanjut akibat kebijakan seperti KDMP, kolaborasi antara institusi akademis dan organisasi masyarakat sipil sangat penting. Ini mendorong pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika sosial-ekonomi yang terjadi dan memberdayakan komunitas untuk menolak langkah-langkah koersif yang mengancam hak dan mata pencaharian mereka.

Acara di FISIPOL UGM menandai langkah signifikan menuju mobilisasi opini publik melawan kebijakan yang merusak demokrasi ekonomi, memperkuat pentingnya gerakan akar rumput dalam membentuk masyarakat yang lebih adil dan setara