Suara Anak Muda di Ruang Digital Perlu Berujung pada Partisipasi Publik yang Aman dan Responsif

Yogyakarta, 4 November 2026—Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada menilai ruang digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan kewargaan anak muda, tetapi suara yang muncul di media sosial tidak otomatis berubah menjadi partisipasi publik yang berdampak. Gagasan itu menjadi benang merah diskusi publik bertajuk “Simpul Suara Kaum Muda: Dari Ekspresi Digital ke Partisipasi Publik” yang digelar CfDS UGM.

Diskusi tersebut menghadirkan Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI; Dr. Annisa Beta, Dosen Kajian Budaya dari School of Culture and Communication, University of Melbourne; dan Dian Irawati, Co-Founder Kawula 17. Forum itu dipandu Peneliti CfDS UGM, Ayom Mratita Purbandani.

CfDS menyoroti bahwa media sosial telah bergerak dari sekadar kanal distribusi informasi menjadi infrastruktur kehidupan kewargaan. Bagi banyak anak muda, keterlibatan publik dapat dimulai dari membuat video, membagikan informasi, menggunakan tagar, mengkritisi kebijakan, mengikuti diskusi daring, melakukan penggalangan dana, menandatangani petisi, membuat konten investigatif, hingga membangun jejaring melalui platform digital. Kajian yang dirujuk CfDS juga menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi medium pembicaraan politik dan partisipasi publik, termasuk dalam konteks mobilisasi mahasiswa dan protes terhadap kebijakan.

Namun, diskusi menegaskan bahwa ekspresi digital tidak sama dengan partisipasi publik. Tidak semua ekspresi menghasilkan perubahan sosial atau politik. Aktivitas digital dapat bersifat episodik dan bergantung pada momentum, berbeda dari aksi kolektif yang bertumpu pada organisasi dan struktur mobilisasi. Karena itu, peran suara anak muda di ruang digital perlu dibaca dalam konteks ruang sipil yang lebih luas, yang tidak selalu kondusif.

CfDS merujuk Laporan Pamflet Generasi (2026) yang menunjukkan pentingnya melihat pengalaman anak muda dalam menghadapi berbagai bentuk pembatasan, kerentanan, dan tantangan dalam menjalankan hak-hak kewargaan. Persoalannya bukan semata-mata apakah anak muda memiliki akses untuk berbicara, tetapi juga apakah mereka memiliki ruang yang cukup aman dan responsif untuk mengubah suara tersebut menjadi partisipasi publik.

Dalam ruang digital, bentuk pembatasan itu antara lain dapat muncul melalui moderasi dan penghapusan konten, perundungan daring, serangan terhadap kelompok atau individu, doksing, kriminalisasi ekspresi, tekanan terhadap aktivis, serta mekanisme algoritmik yang menentukan visibilitas suatu suara. Karena itu, diskusi menyoroti pentingnya simpul-simpul institusional yang memungkinkan suara anak muda didengar dan berkonsekuensi politik.

Dengan demikian, peran suara anak muda di ruang digital tidak hanya ditentukan oleh seberapa ramai suara itu muncul, tetapi juga oleh sejauh mana ruang digital dan ruang sipil di sekitarnya mampu menjadi tempat yang aman, responsif, dan terbuka bagi partisipasi publik. CfDS menegaskan bahwa digital civic space perlu dibaca bersama dengan perubahan tata kelola platform digital, regulasi internet, serta relasi antara warga, negara, dan industri teknologi.