Yogyakarta, 14 Juli 2026—Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (MKP) Fisipol UGM berkolaborasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyelenggarakan Koordinasi Persiapan Penyusunan Grand Design Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi pada hari ini, Selasa (14/7). Dalam hal ini, Fisipol UGM bertindak sebagai tenaga ahli dalam penyusunan dokumen grand design.
Dr. Prabianto Mukti Wibowo, selaku Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM menyatakan bahwa intensitas isu yang menjadi aduan masyarakat telah banyak bergeser pada hak-hak atas kesejahteraan. Ia menggarisbawahi dinamika kehidupan masyarakat yang tidak terlepas dari kecepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, yang dapat berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.
“Dengan banyaknya aduan ini, tentunya pelayanan sistem pengaduan di Komnas HAM harus ditingkatkan. Dalam hal ini, kami telah melakukan berbagai mekanisme, tidak hanya dalam memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadukan permasalahannya, tetapi juga dalam melakukan analisis yang dapat menghasilkan saran dan rekomendasi dalam bentuk pengaduan yang lebih lanjut,” paparnya memantik diskusi.
Adapun, koordinasi awal ini memiliki visi menyatukan kesepahaman antara Komnas HAM dan FISIPOL UGM mengenai ruang lingkup, metodologi, mekanisme kerja, serta tahapan penyusunan Grand Design Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang Terintegrasi termasuk menyusun rencana kerja serta pembagian peran dan tanggung jawab antara kedua pihak.