
Yogyakarta, 19 Februari 2025 – Di Indonesia, kawan transgender termasuk dalam kelompok sosial yang rentan menerima ketidakadilan. Hal ini dikarenakan mereka memiliki identitas gender minoritas yang berujung pada perlakuan diskriminatif dari masyarakat. Dalam situasi bencana, diskriminasi terhadap kawan transgender meningkatkan potensi risiko, sehingga perlindungan sosial khusus diperlukan untuk mengakomodasi hak kawan trangender. Namun, Arif Budi Darmawan, Resilience Development Initiative (RDI), dalam tulisannya yang berjudul “Mendengarkan Suara yang Tidak Terdengarkan: Perlindungan Sosial Adaptif bagi Kawan Transgender dalam Perubahan Iklim” memaparkan bahwa kelompok transgender sulit mendapatkan perlindungan karena diskriminasi dari berbagai sektor.
Mayoritas transgender bekerja di sektor informal, seperti menjadi pengamen atau pekerja seks karena pasar kerja formal belum inklusif terhadap keberagaman gender. Hal ini membuat kelompok tersebut sering menghadapi kerentanan seperti minimnya akses terhadap asuransi atau standar kerja yang layak. Selain itu, kelompok transgender juga mendapatkan diskriminasi administratif kenegaraan juga menghalangi mereka mengakses hak dasar seperti dokumen kependudukan atau BPJS Kesehatan, sehingga semasa pandemi Covid-19, kelompok transgender hanya mengandalkan bantuan relawan karena tidak ada perlindungan sosial khusus.
Sudah semestinya negara harus adil memastikan seluruh warga negaranya terlindungi, termasuk kelompok transgender, agar masyarakat rentan tidak semakin jatuh ke kerentanan yang lainnya. Artikel ini juga sejalan dengan upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), terutama tujuan 10 mengenai pengurangan ketimpangan, dan tujuan 13 terkait dengan aksi perubahan iklim yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Mayoritas transgender bekerja di sektor informal, seperti menjadi pengamen atau pekerja seks karena pasar kerja formal belum inklusif terhadap keberagaman gender. Hal ini membuat kelompok tersebut sering menghadapi kerentanan seperti minimnya akses terhadap asuransi atau standar kerja yang layak. Selain itu, kelompok transgender juga mendapatkan diskriminasi administratif kenegaraan juga menghalangi mereka mengakses hak dasar seperti dokumen kependudukan atau BPJS Kesehatan, sehingga semasa pandemi Covid-19, kelompok transgender hanya mengandalkan bantuan relawan karena tidak ada perlindungan sosial khusus.
Sudah semestinya negara harus adil memastikan seluruh warga negaranya terlindungi, termasuk kelompok transgender, agar masyarakat rentan tidak semakin jatuh ke kerentanan yang lainnya. Artikel ini juga sejalan dengan upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), terutama tujuan 10 mengenai pengurangan ketimpangan, dan tujuan 13 terkait dengan aksi perubahan iklim yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Selengkapnya pembahasan mengenai urgensi perlindungan sosial yang adil bagi kelompok transgender dibaca dan diakses melalui tautan berikut: https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/2024/02/26/mendengarkan-suara-yang-tidak-terdengarkan-perlindungan-sosial-adaptif-bagi-kawan-transgender-dalam-perubahan-iklim/