Megashift Kaji Efektivitas Penggunaan Tagar Media Sosial sebagai Alat Represi Ketidakadilan Hukum

Yogyakarta, 4 Januari 2024 – Pandemi COVID-19 telah memicu perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia menggunakan media sosial. Perubahan tersebut ditemukan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Nuraini Siregar dan Sutan Sorik dalam tulisannya yang berjudul The Shifting Pattern of Civil Societ Partisipation in The Digital Space: Lesson Learned From The Hastag “No Viral No Justice”. Sarah dan Sutan meneliti bagaimana masyarakat masa kini menggunakan media sosial tidak hanya mencakup kebutuhan sosial, tetapi juga berkembang menjadi sarana untuk memperjuangkan berbagai isu, termasuk keadilan hukum.

Perubahan peta perilaku digital ini terlihat dari viralnya tagar #NoViralNoJustice setelah kasus pemerkosaan di Luwu Utara mencuat ke publik pada 2021 lalu. Tagar ini mendorong masyarakat untuk menuntut agar aparat penegak hukum, terutama kepolisian, lebih transparan dalam menangani kasus-kasus hukum. Lewat media sosial, masyarakat dapat menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap ketidakadilan yang terjadi dalam sistem hukum formal, dan berusaha menekan pihak berwenang untuk memberikan keadilan secara lebih cepat dan terbuka.

Artikel ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya poin ke-16, yaitu mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses kepada keadilan untuk semua, dan membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

Selengkapnya pembahasan pada fenomena perubahan penggunaan media sosial dalam memperjuangkan keadilan hukum di Indonesia dapat dibaca dan diakses melalui tautan berikut: https://megashift.fisipol.ugm.ac.id/2024/01/04/the-shifting-patterns-of-civil-society-participation-in-the-digital-space-lesson-learned-from-the-hashtag-no-viral-no-justice/