Yogyakarta, 19 Agustus 2026─Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fisipol UGM bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Finalisasi terhadap Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 di Ruang Dekanat Fisipol UGM. Acara dibuka secara resmi oleh Dr. Fina Itriyati selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja sama, dan Alumni Fisipol UGM dan dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Acara diisi dengan pemaparan hasil kajian Naskah Akademik dan diskusi oleh para pemangku kepentingan terkait. Kajian ini berangkat dari urgensi sosial dan yuridis yang ada. Urgensi sosial meliputi masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada), sedangkan urgensi yuridis menilai bahwa penyesuaian perda secara lebih lanjut diperlukan agar selaras dengan perundang-undangan di level nasional.
Kajian ini menekankan pentingnya pelibatan unsur masyarakat melalui Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan serta kepatuhan terhadap perda dan perkada. Kajian ini juga menekankan penguatan peran dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka pelaksanaan fungsi penegakan perda dan perkada maupun pembinaan serta pemberdayaan Satlinmas.

Diharapkan kajian ini dapat menjadi landasan dan solusi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Melalui kajian ini, PPKK Fisipol UGM menegaskan komitmennya dalam pembangunan daerah melalui pendekatan saintifik dan berdampak nyata kepada masyarakat.