Yogyakarta, 23 Oktober 2023─Mewujudkan lingkungan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas merupakan manifestasi amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, lebih dari itu, arti penting inklusivitas juga merujuk pada penghayatan nilai-nilai perbedaan dan kemanusiaan secara lebih luas. Hal tersebut disampaikan oleh Budi Irawanto, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, ketika diwawancara soal kampus inklusif pada Kamis (19/10).
Arsip:
SDGs 11: Sustainable Cities and Communities
Yogyakarta, 23 Oktober 2023─Dewasa ini, diskursus mengenai hak-hak penyandang disabilitas semakin berkembang ditengah masyarakat. Hal tersebut menunjukkan pentingnya hak-hak disabilitas untuk turut menjadi perhatian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam lingkungan kampus. Sebagai institusi pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM memahami urgensi menciptakan kampus yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Nurhadi Susanto, Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumberdaya Manusia, menyatakan dengan tegas bahwa saat ini, Fisipol siap berada di garis terdepan dalam upaya mengadaptasikan konsep kampus yang inklusif.