Sehari setelah proklamasi politik, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalam UUD tersebut, terdapat pasal 33 yang menjadi fondasi dasar arah ekonomi Indonesia. Lahirnya pasal ini disebut sebagai peristiwa proklamasi ekonomi. Para pendiri negara ini sadar, merdeka secara politik akan menjadi sia-sia apabila tidak merdeka secara ekonomi.
Kini sudah 73 tahun Indonesia merdeka. Rasio gini Indonesia masih tinggi. Badan Pusat Statistik mencatat per September 2017, rasio gini Indonesia sebesar 0,391. Angka ini bisa dibilang stagnan selama hampir dua dekade. Rasio gini adalah salah satu ukuran ketimpangan. Semakin tinggi nilai rasio ini, semakin tinggi pula ketimpangan yang terjadi di suatu wilayah.