Mewujudkan lingkungan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas merupakan manifestasi amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Merespons amanat tersebut serta semakin meningkatnya diskursus mengenai inklusivitas, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada tengah bersiap diri menjadi kampus inklusif. Hal tersebut disampaikan oleh Nurhadi Susanto, Wakil Dekan Bidang Keuangan; Aset; dan Sumberdaya Manusia.
Nurhadi mengatakan bahwa saat ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh Fisipol UGM untuk mendukung terwujudnya kampus inklusif. Salah satu aspek utama yang patut disoroti adalah upaya rehabilitasi dan pembenahan infrastruktur kampus yang masih belum cukup akomodatif bagi kawan-kawan difabel. Pembangunan infrastruktur ramah disabilitas di Fisipol UGM meliputi instalasi guiding block, ramp, serta handrail atau pegangan tangan dalam lift. Selain itu, rencana untuk memperbaiki aksesibilitas fasilitas toilet yang kurang akomodatif bagi pengguna kursi roda juga tengah diupayakan. “Fisipol memang sangat bersemangat dan berkomitmen untuk menginvestasikan fasilitas yang ramah difabel,” tegas Nurhadi. Untuk memastikan bahwa proses pembangunannya tepat dan sesuai, Fisipol juga melibatkan teman-teman difabel untuk memantau dan mengevaluasi proses perencanaan, implementasi, hingga saat digunakan.