Yogyakarta, 23 Oktober 2026─Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) mengecam kekerasan, intimidasi, dan pembatasan kebebasan yang dilaporkan dialami mahasiswa peserta aksi pada tanggal 20 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan awal yang diterima, sejumlah mahasiswa mengalami pemukulan hingga membutuhkan penanganan medis. Terdapat pula laporan pengejaran dan pembatasan akses keluar yang menyebabkan peserta kesulitan meninggalkan lokasi. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan mahasiswa, termasuk kemampuan mereka memperoleh pertolongan dan pendampingan. Identitas seluruh pihak yang terdampak dirahasiakan untuk melindungi privasi dan keamanan mereka.
FISIPOL UGM menegaskan bahwa penyampaian pendapat secara damai merupakan pilar fundamental dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati, dilindungi dan ditingkatkan. Kehadiran mahasiswa dan dosen dalam menyuarakan persoalan publik merupakan bentuk kepedulian terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, penanganan aksi harus mengedepankan perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, dan menjadi kewajiban pemerintah melalui aparatnya untuk memastikannya.
Secara terpisah, FISIPOL UGM juga memandang serius informasi terkait intimidasi dan teror terhadap dosen yang terjadi di luar pelaksanaan aksi tersebut. Ancaman semacam ini menciptakan ketakutan di lingkungan akademik, menghambat pertukaran gagasan, dan mempersempit ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam. Perbedaan pendapat seharusnya dijawab melalui argumentasi dan diskusi yang terbuka, bukan represi atau intimidasi.
Sebagai institusi pendidikan tinggi di bidang ilmu sosial dan politik, FISIPOL UGM memiliki tanggung jawab moral untuk merawat dan melindungi pemikiran kritis serta mendorong penyelesaian persoalan publik secara demokratis. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan seluruh civitas akademika perlu memiliki ruang yang aman untuk mengembangkan pengetahuan, menyampaikan hasil kajian, serta menjalankan peran sosialnya.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, FISIPOL UGM menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak aparat keamanan menjamin keselamatan dan hak peserta aksi. Penanganan di lapangan harus mengutamakan keselamatan dan perlindungan hak setiap orang, mencegah tindakan kekerasan serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, memastikan akses terhadap pertolongan medis, serta membuka akses informasi dan pendampingan hukum bagi siapa pun yang diamankan.
2. Menuntut penghentian intimidasi dan teror terhadap dosen. Civitas akademika harus dapat menjalankan kegiatan akademik dan menyampaikan pandangan tanpa rasa takut.
3. Mendorong pemenuhan kebutuhan pemulihan korban. Penanganan perlu mencakup layanan kesehatan, dukungan psikologis, dan pendampingan hukum. Proses tersebut harus menghormati kehendak dan kerahasiaan informasi pribadi pihak yang terdampak.
FISIPOL UGM menyerukan agar pemerintah termasuk aparat keamanan, perguruan tinggi, dan masyarakat mengambil peran dalam menjaga ruang demokrasi. Keterbukaan terhadap kritik serta kesediaan mendengar aspirasi merupakan dasar untuk membangun kepercayaan publik. Kampus harus tetap menjadi tempat bagi lahirnya pengetahuan dan keberanian menyampaikan kebenaran untuk kepentingan masyarakat.