Berita
Selasa, 18 September 2018
Yogyakarta, 18 September 2018—Permasalahan mengenai klaim tanah di Yogyakarta terus bermunculan hingga saat ini. Permasalahan ini berkisar dari kasus lahan Gumuk Pasir di Bantul hingga konflik agraria pada pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Kedua kasus tersebut mengalami permasalahan serupa yakni, lahan yang diklaim sebagai Sultanat Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). SG merupakan lahan yang diklaim sebagai kepemilikan pihak Kasultanan, sedangkan PAG merupakan lahan kepemilikan Kadipaten Pakualaman. Konflik serupa mulai dirasakan oleh warga Dipoyudan, Ngampilan, Yogyakarta, yang saat ini sedang mengalami sengketa tanah dengan pihak TNI Angkatan Darat (TNI AD).Permasalahan ini dibahas pada diskusi MAP Corner-Klub MKP Selas (18/9). MAP Corner-Klub MKP merupakan klub diskusi mingguan milik Departemen Administrasi dan Kebijakan Publik UGM. Diskusi kali ini bertajuk UU Pertanahan dan Konflik Agraria di Yogyakarta yang berlangsung di Lobby Magister Administrasi Publik Fisipol UGM Unit II. Persoalan terkait konflik agrarian ini dibahas lebih dalam dengan mengundang Kus Antoro, Pusat Studi Keistimewaan DIY Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Sugeng Teguh Santoso, Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Mila selaku perwakilan warga Dipoyudan.
Konflik Agraria yang sedang terjadi di Dipoyudan saat ini mengharuskan 40 rumah dan 1 makam untuk dikosongkan per tanggal 21 September 2018. Hal ini terjadi akibat sengketa dengan TNI AD yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan kekancingan dua. Secara hukum, TNI dapat mengklaim rumah tersebut sebagai rumah dinas jika rumah tersebut berdiri di atas tanah negara.
“Padahal, TNI mengakui bahwa tanah tersebut dipinjam dari Kesultanan Yogyakarta,” ucap Mila.
Menurut Mila, hal ini menunjukkan alasan yang tidak sinkron. Di sisi lain, Mila mengungkapkan bahwa warga memiliki dokumen yang menyatakan bahwa wilayah tersebut bukanlah aset TNI. Warga Dipoyudan sendiri sudah memiliki izin penggunaan tanah tersebut pada kekancingan Magersari. Namun, pihak TNI AD kemudian mengajukan surat pembatalan kekancingan yang dimiliki warga. read more