Yogyakarta, 29 April 2020‒Wahyudi Djafar, peneliti yang fokus pada isu hak privasi terutama terkait data pribadi di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menjadi pemateri pada Talk 6 serial diskusi daring Digitalk #39 Center for Digital Society (CfDS), Fisipol, UGM. Ia menuturkan tentang regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.
Menurutnya, isu ini semarak ketika pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang kini sudah pada tahap pembahasan di Komisi I DPR. “Tetapi, tentunya dalam pelaksanaannya belum begitu optimal karena ada sejumlah hal yang tumpang tindih dan belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” kata Wahyudi.