Pengamat Komunikasi dan Media UGM, Wisnu MArtha Adiputra , menilai pemblokiran situs Islam oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru-baru ini merupakan kemunduran bagi proses demokrasi di Indonesia.
Menurut dia, kondisi ini justru seperti pada masa orde baru dimana fungsi Komenkominfo sama halnya dengan Departemen Penerangan. “Seharusnya Kemenkominfo mendorong hak atas informasi bagi masyarakat. Bukan membatasi,”papar Wisnu di Universitas Gadjah Mada, Kamis (2/4).
Meski demikian, Wisnu sepakat situs-situs yang terbukti mengajarkan paham radikalisme diblokir. Hanya saja dari pengamatannya, dari sekitar 22 situs Isalam yang diblokir tersebut, tidak semuanya menyebarkan paham radikalisme.